Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
• A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain agar melakukukan tindakan-tindakan yang
diperintahkannya.
Kekuasaan
negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk
mencapai keadilan dan kemakmuran, serta
keteraturan.
1. Macam-macam Kekuasaan Negara :
-Menurut John Locke
kekuasaan negara dibagi menjadi 3 macam yaitu
:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
-Tokoh lain yang berpendapat tentang
kekuasaan negara, yaitu Montesquieu :
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang
dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari
pendapat John Locke. Oleh karena itu teori Montesquieu ini
dinamakan dengan Trias Politica.
2. Konsep Pembagian
Kekuasaan di Indonesia.
Mohammad Kusnardi dan
Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata
Negara menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of
powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan
dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian,
baik mengenai organnya maupun fungsinya. Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat.Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal
pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat
berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan
pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga
jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan
negara, yaitu:
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR. Sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat (1)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkanUndang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden RepublikIndonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Kekuasaanhakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkunganperadilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku
bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang undang. Penanaman
KesadaranBerkonstitusi.
b. Pembagian
kekuasaan secara vertical
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan
secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Belum ada Komentar untuk "Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar